Sabtu, 19 Januari 2013

Peran warga Negara dalam Negara hukum republik Indonesia


Peran warga Negara dalam Negara hukum republik Indonesia



Negara menurutku ialah organisasi besar yang mendaulatkan diri dan yang lain mengakui kedaulatannya sebagaimana apa yang yang jadi tujuan dan cita-cita mereka dalam pengasaan dalam diri mereka. Terdiri dari sekolompok manusia sebagai warganya dan wilayah sebagai tempat mereka untuk berbuat. Memiliki suatu hukum sebagai perintah.


Karena aku seorang warga Negara Indonesia maka aku paparkan hukum di negri ini sebagaimana Pasal 26 ayat (1) “yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”

Adapun peran dari warga Negara itu sendiri adalah bela Negara. Suatu sikap dari seseorang yang mempertahankan apa yang telah menjadi jiwa dan raganya sebagaimana Negara yang ia singgahi. Hukum tertera pada Undang-Undang dasar 1945 dan berfikir terhadap faham yang berada dalam Pancasila.

Hak dan kewajiban warga Negara :

• hak memeluk agama yang mereka yakini
• hak dan kewajiban bela Negara itu sendiri
• hak atas kehidupan dengan berkelayakan
• hak atas mendapatkan pengajaran
• hak merdeka untuk berserikat dan berkumpul
• hak atas kesejahteraan

Peran warga Negara :

• Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
• Ikut serta memajukan pendidikan nasional
• Menciptakan kerukunan beragama
• Mempertahankan kemerdekan dan berdaulat

Jadi sikap bela Negara adalah suatu peran yang sangat penting yang harus di miliki oleh orang yang mengaku sebagai warga Negara. Itu lah salah satu perwujudan bagi anda untuk mengambil suatu peran dalam Negara ini. Cukuplah anda lihat Undang-undang dasar 1945 dan anda yakini sang Pancasila sebagai filosofi untuk berbuat sedemikian.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar